Tiket Kapal Batulicin – Bima — KM Wilis

Rp272.000

Tiket kapal laut rute Batulicin – Bima setia dilayari kapal Pelni KM Wilis. Dalam sebulan, KM Wilis bisa 2 atau 3 kali melakukan perjalanan laut dari Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke Bima, kota otonom di Provinsi NTB. Lama perjalanan lautnya sekitar 3 hari 2 jam.

Kapal : KM Wilis
Rute : Batulicin – Makassar – Labuan Bajo – Bima
Lama Perjalanan : 3 hari, 2 jam

Tanggal Berangkat :

  • Jumat, 26 Mei 2023, 16:00
  • Kamis, 8 Juni 2023, 16:00
-+

Deskripsi

Tiket kapal laut rute Batulicin – Bima setia dilayari kapal Pelni KM Wilis. Dalam sebulan, KM Wilis bisa 2 atau 3 kali melakukan perjalanan laut dari Batulicin, ibukota Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ke Bima, kota otonom di Provinsi NTB. Lama perjalanan lautnya sekitar 3 hari 2 jam.

KM Wilis melayari rute Batulicin – Bima sebagain bagian dari perjalanan regulernya mondar-mandir Batulicin – Kalabahi – Batulicin. Untuk mencapai Kalabahi dari Bima, KM Wilis masih perlu waktu 3 hari 7 jam.

Kapal : KM Wilis
Rute : Batulicin – Makassar – Labuan Bajo – Bima

Berangkat : Jumat, 26 Mei 2023, 16:00
Tiba : Senin, 29 Mei 2023, 18:00
Lama Perjalanan : 3 hari, 2 jam
Harga Tiket : Rp 328.000,-

Detail Perjalanan
Batulicin : 26 Mei 2023, 16:00
Makassar : 28 Mei 2023, 00:01-06:00
Labuan Bajo : 29 Mei 2023, 07:00-08:00
Bima : 29 Mei 2023, 18:00


Jadwal dan harga tiket kapal rute Batulicin – Bima yang dilayari KM Wilis masih bisa berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan, updatenya akan ditampilkan di halaman ini atau bisa juga dipantau langsung di website Pelni – https://www.pelni.co.id

Tiket kapal Pelni bisa dibeli secara online lewat website Pelni, aplikasi Pelni, atau berbagai agen tiket Pelni. Tiket juga bisa dibeli langsung di kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan.

Mulai 26 Agustus 2022, calon penumpang kapal laut wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis ke-3 atau booster, yang ter-registrasi di database Peduli Lindungi. Jika belum punya, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, baik hasil rapid test antigen ataupun RT-PCR.

Tag: , , , , ,

Anda mungkin juga suka…