jadwal tiket kapal laut pelni km tilongkabila 2021 makassar labuan bajo denpasar
km tilongkabila / pelni makassar

Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Agustus 2020

KM Tilongkabila akhirnya berlayar lagi di pekan terakhir Agustus, setelah lama port-stay di Makassar. Walhasil, jadwal kapal Pelni KM Tilongkabila untuk bulan Agustus 2020 pun sudah muncul. Kapal ini akan memulai perjalanannya pada 24 Agustus dengan berlayar dari Makassar ke Pelabuhan Benoa di Denpasar, Bali. Setelah itu, dari Benoa kapal ini akan menjalani rute regulernya secara penuh dari Benoa ke Bitung, Sulawesi Utara, via Makassar.


Rute : Makassar – Benoa

Berangkat : Senin, 24 Agustus 2020, 07:00
Tiba : Rabu, 26 Agustus 2020, 17:00
Lama Perjalanan : 2 hari, 10 jam
Harga Tiket : Rp 343.000,-

Detail Perjalanan
Makassar : 24 Agustus 2020, 07:00
Labuan Bajo : 25 Agustus 2020, 04:00-05:00
Bima : 25 Agustus 2020, 13:00-14:00
Lembar (Ampenan) : 26 Agustus 2020, 10:00-11:00
Benoa: 26 Agustus 2020, 17:00


Rute : Benoa – Bitung

Berangkat : Kamis, 27 Agustus 2020, 09:00
Tiba : Rabu, 2 September 2020, 19:00
Lama Perjalanan : 6 hari, 10 jam 00 menit
Harga Tiket : Rp 595.500,-

Detail Perjalanan
Benoa : 27 Agustus 2020, 09:00
Lembar (Ampenan) : 27 Agustus 2020, 15:00-16:00
Bima : 28 Agustus 2020, 13:00-15:00
Labuan Bajo : 28 Agustus 2020, 23:00-23:59
Makassar : 29 Agustus 2020, 21:00-23:59
Baubau : 30 Agustus 2020, 23:00-23:59
Raha : 31 Agustus 2020, 04:00-05:00
Kendari : 31 Agustus 2020, 12:00-14:00
Luwuk : 1 September 2020, 10:00-11:00
Gorontalo : 2 September 2020, 01:00-02:00
Bitung : 2 September 2020, 19:00


Jadwal kapal Pelni KM Tilongkabila bulan Agustus 2020 ini bisa berubah sewaktu-waktu. Begitu pula dengan harga tiketnya. Update jadwal terbaru bisa dipantau di halaman ini atau bisa juga langsung ke website Pelni: www.pelni.co.id

Tiket kapal Pelni, di era wabah Corona sekarang ini, tidak dijual secara online. Tiket hanya bisa dibeli di loket kantor cabang Pelni di masing-masing kota keberangkatan. Saat memberli tiket, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluar rumah sakit atau instansi kesehatan yang berwenang.